Ketua KNPB Konsulat Indonesia, Hizkia Meage dan beberapa Aktivis lainnya |
Dilaporkan, mereka terus dipersulit dalam proses penanganan, padahal didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Sudah melayangkan surat permohonan keringanan wajib lapor dan mengembalikan Barang sitaan Perangkat aksi damai, sebelum mereka dibebaskan bebas bersyarat (wajib lapor). Namun sampai saat ini terus dipersulit dalam proses penanganannya, di dalam sistem Kapolresta Manado provinsi Sulawesi Utara. Maka mereka memohon pemantauan aktif dari semua pihak independen secara nasional maupun secara internasional.
Post a Comment